Pemerintahan Desa tidak terpisahkan dari penyelenggaraan otonomi daerah. Pemerintahan Desa merupakan unit terdepan dalam pelayanan kepada masyarakat serta tonggak strategis untuk keberhasilan semua program. Kata Kunci: Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi, Pemerintah Desa, Tugas Pembantuan
01.01.02. Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa. 01.01.03. Penyediaan Jaminan Sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa. 01.01.04. Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honor PKPKD dan PPKD, Perlengkapan Perkantoran, pakaian dinas/atribut, 01.01.05. Penyediaan Tunjangan BPD.
2. Tugas/Fungsi Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD • Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa menjelaskan secara tegas susunan organisasi pemerintahan desa, yakni: Pemerintahan Desa terdiri atas: Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). • Selanjutnya, Pemerintah Desa meliputi: Kepala Desa dan Perangkat Desa.
12. Mutasi adalah perpindahan dari satu jabatan Perangkat Desa ke jabatan Perangkat Desa yang lain dan mempunyai tugas serta tanggung jawab pada jabatan baru. 13. Hari Kerja adalah hari dimana Perangkat Desa harus melaksanakan tugas pokok dan fungsinya selama jam kerja yang ditentukan. 14. Jam Kerja adalah rentang waktu yang digunakan
Selamat datang di JDIH Kabupaten Sidoarjo. situs resmi JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) Kabupaten Sidoarjo. menyajikan berbagai produk hukun yang ada di Kabupaten Sidoarjo secara lengkap dan terpecaya.
Form and Application. GENERAL PROCUREMENT NOTICE SECRETARIAT. Undangan Rapat Kerja Dana Desa Tahun 2020. Penyampaian Laporan Verifikasi Data Desa. Surat Edaran tentang Verifikasi Data Desa. Undangan RAKORNAS 2018 Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pusat dan Daerah.
89hf.
download tupoksi perangkat desa 2020 pdf