UU no 44/2009 tentang Rumah Sakit Pasal 13 ayat (1): Tenaga medis yang melakukan praktik kedokteran di Rumah Sakit wajib memiliki Surat Izin Praktik sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Permenkes no 9/2014 tentang Klinik Pasal 13 ayat (1): Setiap tenaga medis yang berpraktik di Klinik harus mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR
Assalamu'alaikum wr. wbDi Vidio ini kami bahas Tentang Alur dan Tahapan tentang Perpanjangan STRLangkah langkah Pengurusan perpanjangan STR perawat yang haru
Sedangkan untuk Klinik Pratama adalah jasa pelayanan kesehatan yang sederhana, hanya dilengkapi oleh dokter umum, apoteker dan perawat. Tidak ada pelayanan opname dan tidak ada dokter spesialis, yang termasuk dalam golongan klinik pratama antara lain, klinik kecantikan dan klinik gigi.
Silakan menghubungi kami melalui info berikut: DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI DKI JAKARTA. Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan. Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel) Kirim Email. Follow akun sosial Media Kami.
Persyaratan. Permohonan Surat Izin Praktek (SIP) Ditujukan Kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang. Fotocopy STR yang diterbitkan dan dilegalisasi asli oleh KKI. Surat pernyataan mempunyai tempat praktek atau surat Keterangan dari fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat prakteknya diatas materai Rp. 10.000,-.
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuat akun di laman Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI). Setelah lima tahun, STR Anda harus diperpanjang dengan mengajukan di laman yang sama. Jika Anda alih profesi atau naik level, registrasi ulang STR diperlukan. Berikut berkas-berkas untuk mendaftar STR Online:
XOVBY7y.
cara membuat sip dokter gigi online