Jumat 11 Januari 2013. RAHASIA KHUSU' DALAM SHALAT
Pertanyaanini hanya bisa dijawab "Sudah!", apabila anda sudah pernah melihat cara shalat Nabi, sebagaimana sabdanya : "Shalatlah engkau sebagaimana engkau MELIHAT AKU SHALAT" - (HR Bukhari, Muslim, Ahmad). Melihat shalat Nabi dilakukan dengan cara mempelajari hadits-hadits shahih Nabi tentang seluruh gerakan dan bacaan shalat.
MelihatShalat Nabi, adalah bagian-1 dari trilogi Menuju Shalat Sempurna. Sudahkah shalat dengan tata cara yang benar? Pertanyaan ini hanya bisa dijawab "Ya", apabila anda sudah pernah melihat cara shalat Nabi, sebagaimana sabdanya : "Shalatlah engkau sebagaimana engkau MELIHAT AKU SHALAT" -(HR Bukhari, Muslim, Ahmad).
Tatacara shalat Rasulullah saw M. ABDULLAH. TATA CARA. SHALAT. RASULULLAH . SAW KATA PENGANTAR. Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi rabbil 'alamin, puji serta syukur kami panjatkan kehadhirat Allah swt, karena dengan Hidayah dan Ridha Nya kami dapat menyelesaikan buku ini.
DariMalik (telah bersabda Rasulullah saw): "Dan shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat." [H.R. Bukhari] -BAGAIMANA TAKBIR RASULULLAH?? -QIYAM?? -SUJUD? -RUKUK??
Itutelah jelas tertuang baik itu dalam al-qur'an maupun hadits. Nabi Muhammad SAW pun telah bersabda : "Shalatlah kamu sebagaimana melihat aku shalat". Dari kalimat tersebut sudah jadi barang tentu bila kita memiliki kewajiban untuk beribadah sesuai yang telah dicontohkan oleh rasul tanpa ditambah-tambahi ataupun dikurangi.
7Hkuy. Segala puji bagi Allah, kepadaNya kita memuji, mohon pertolongan, mohon ampunan, dan mohon perlindungan dari bahaya diri kita dan buruknya amal-amal perbuatan kita. Barang siapa yang diberi petunjuk Allah ta’ala maka tiada yang dapat menyesatkannya, dan barang siapa yang sesat maka tidak ada yang dapat memberinya petunjuk kecuali dengan izin Allah. Dan bahwasanya saya bersaksi tiada ilah yang berhak disembah kecuali Allah ta’ala semata, tiada sekutu bagi-Nya, dan saya bersaksi bahwasanya Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya.“Wahai orang-orang yang beriman! Bertaqwalah kepada Allah dengan sebenar-benarnya taqwa kepada-Nya dan janganlah kamu mati kecuali dalam keadaan muslim". Bab Shalat & TENTANG SHALAT [Seri 1]Shalatlah Kamu Seperti Kamu Lihat Aku Shalat. Nabi Shallallahu’alaihi wa Sallam bersabdaصلوا كما رأيتموني أصلي "Shalatlah sebagaimana kalian melihatku shalat." HR. Bukhari 631, 5615, 6008 Perintah ini berlaku untuk semua orang, baik laki-laki maupun wanita. Syeikh Albani rahimahullah berkata "Semua yang saya paparkan tentang shalat Nabi shallallahu alaihi wa sallam disamakan antara laki-laki dan perempuan, tidak ada riwayat di dalam sunnah yang menunjukkan adanya pengecualian bagi wanita dalam beberapa gerakan shalat tersebut, bahkan keumuman sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam صلوا كما رأيتموني أصلي “Shalatlah kalian sebagaimana kamu melihat aku shalat”. [Sifat Shalat 189] Apabila Kamu Masuk Masjid, Maka Shalatlah Dua Rakaat Sebelum Duduk. Di antara adab ketika memasuki masjid adalah melaksanakan shalat dua rakaat sebelum duduk. Shalat ini diistilahkan para ulama dengan shalat tahiyatul masjid. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Qatadah radhiyallahu anhu. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِسَ "Jika salah seorang dari kalian masuk masjid, maka hendaklah dia shalat dua rakaat sebelum dia duduk." HR. Al-Bukhari no. 537 & Muslim no. 714 Jabir bin Abdillah radhiyallahu anhu berkata,جَاءَ سُلَيْكٌ الْغَطَفَانِيُّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ, فَجَلَسَ. فَقَالَ لَهُ يَا سُلَيْكُ قُمْ فَارْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَتَجَوَّزْ فِيهِمَا! ثُمَّ قَالَ إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَلْيَتَجَوَّزْ فِيهِمَا Sulaik Al-Ghathafani datang pada hari Jum’at, sementara Rasulullah shallallahu alaihi wasallam sedang berkhutbah, dia pun duduk. Maka beliau langsung bertanya padanya, "Wahai Sulaik, bangun dan shalatlah dua raka’at, kerjakanlah dengan ringan. "Kemudian beliau bersabda, "Jika salah seorang dari kalian datang pada hari Jum’at, sedangkan imam sedang berkhutbah, maka hendaklah dia shalat dua raka’at, dan hendaknya dia mengerjakannya dengan ringan." HR. Al-Bukhari no. 49 dan Muslim no. 875 Para ulama sepakat tentang disyariatkannya shalat 2 rakaat bagi siapa saja yang masuk masjid & mau duduk di dalamnya. Hanya saja mereka berbeda pendapat mengenai hukumnya. Mayoritas ulama berpendapat shalat Tahiyatul Masjid adalah sunnah & sebagian berpendapat wajib. Yang jelas tidak sepantasnya seorang muslim meninggalkan syariat ini. Jadi shalat ini disyariatkan bagi orang yang memasuki masjid kapanpun waktunya, meskipun pada waktu larangan shalat, karena keumuman hadits. Telah disebutkan dibagian atas pendapat lain tentang hal ini. Jangan Engkau duduk di Kuburan dan Janganlah Shalat Menghadap Kepadanya. Seluruh tempat di muka bumi ini bisa dijadikan tempat untuk shalat, itulah asalnya. Dari Jabir bin Abdillah, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,وَجُعِلَتْ لِىَ الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا ، وَأَيُّمَا رَجُلٍ مِنْ أُمَّتِى أَدْرَكَتْهُ الصَّلاَةُ فَلْيُصَلِّ "Seluruh bumi dijadikan sebagai tempat shalat dan untuk bersuci. Siapa saja dari umatku yang mendapati waktu shalat, maka shalatlah di tempat tersebut." HR. Bukhari no. 438 dan Muslim no. 521. Namun ada tempat-tempat terlarang untuk shalat semisal kuburan atau daerah pemakaman. Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda,لَا تَجْلِسُوا عَلَى الْقُبُورِ وَلَا تُصَلُّوا إِلَيْهَا "Janganlah duduk di atas kuburan dan jangan shalat menghadapnya." [Muslim II/668 no. 972 dari Abu Martsad Radhiyallahu anhu] Imam Nawawi rahimahullah w. 676 H menyimpulkan, “Hadits ini menegaskan terlarangnya shalat menghadap ke arah kuburan. Imam Syâfi’i rahimahullah mengatakan, Aku membenci tindakan pengagungan makhluk hingga kuburannya dijadikan masjid. Khawatir mengakibatkan fitnah atas dia dan orang-orang sesudahnya.” [Syarh Shahîh Muslim VII/42] Dari Abu Sa’id Al Khudri, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,الأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلاَّ الْمَقْبُرَةَ وَالْحَمَّامَ "Seluruh bumi adalah masjid boleh digunakan untuk shalat kecuali kuburan dan tempat pemandian." HR. Tirmidzi no. 317, Ibnu Majah no. 745, Ad Darimi no. 1390, dan Ahmad 3 83. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih Dari Ibnu Umar, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,اجْعَلُوا مِنْ صَلاَتِكُمْ فِى بُيُوتِكُمْ وَلاَ تَتَّخِذُوهَا قُبُورًا "Jadikanlah shalat sunnah kalian di rumah kalian dan jangan menjadikannya seperti kuburan." HR. Muslim no. 777. Hadits ini, kata Ibnu Hajar menunjukkan bahwa kubur bukanlah tempat untuk ibadah. Hal ini menunjukkan bahwa shalat di pekuburan adalah terlarang. Lihat Fathul Bari, 1 529. Adapun Shalat di kuburan dengan tujuan shalat jenazah, maka ini dibolehkan sebagaimana dikisahkan meninggalnya seorang wanita hitam atau pemuda yang biasa menyapu masjid lalu Rasulullah shalat jenazah dikuburan. Semoga dapat menambah ilmu dan menambah keimanan kita dan kita tetap istiqomah di atas aqidah dan As-Sunnah yang shohih. Wallahu a'lam. Referensi Buku "Bimbingan Islam Untuk Pribadi & Masyarakat." Penulis Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu.
Shalat merupakan kewajiban yang pertama kali diperintahkan oleh Allah kepada kaum Muslimin. Kewajiban shalat telah disampaikan langsung oleh Allah SWT kepada Rasulullah SAW tanpa perantara. Shalat merupakan media penghubung antara seorang hamba dengan Tuhannya, yakni Allah SWT. Shalat sekaligus berfungsi sebagai pencegah perbuatan keji dan munkar. Di mata Rasulullah SAW, shalat merupakan penyejuk zaman sekarang, banyak orang yang mengaku Muslim, namun mereka tidak melaksanakan shalat. Mereka lalai dan menganggap remeh urusan yang satu ini, padahal shalat adalah rukun Islam dan amalan yang pertama kali akan dihisab di akhirat menunaikan shalat saja masih mendapat ancaman dari Allah SWT, yaitu mereka yang lalai dalam shalatnya, tidak khusyu’ dan riya. Lantas, bagaimana dengan orang yang berani meninggalkannya? Konsekuensi hukuman apa yang layak bagi mereka yang meninggalkan shalat? Setiap Muslim dituntut untuk melaksanakan shalat sebagaimana yang telah diajarkan oleh Rasulullah SAW. Jika tidak, maka shalatnya tidak akan diterima. Sebagaimana ditegaskan dalam hadis Rasulullah SAW, “Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihat mengetahui aku shalat.”Dalam buku ini, Ibnul Qayyim Al-Jauziyah—yang merupakan salah seorang ulama salaf terkemuka—menjelaskan secara panjang lebar mengenai hukum orang yang meninggalkan shalat dan disertai dengan dalil-dalilnya. Di samping itu, ia juga menjelaskan tentang tata cara shalat Rasulullah SAW, mulai dari takbiratul ihram hingga salam. Buku ini juga dipadukan dengan pembahasan mengenai fatwa-fatwa shalat oleh ulama kontemporer terkemuka, yakni Syaikh Abdul Aziz bin Bazz. Buku ini dimulai dengan fatwa-fatwa dalam Alquran. Salah satu hal yang penting dalam bagian pembukaan ini adalah puluhan ayat tentang shalat yang bertebaran dalam yang juga sangat penting di dalam buku ini adalah hukum meninggalkan shalat dan sifat shalat Nabi. Di dalamnya dibahas antara lain hukum orang yang meninggalkan shalat fardhu, wudhu, mandi junub, menutup aurat, shalat Jumat, dan lain-lain. Juga, sahkah orang yang shalat sendirian, padahal dia mampu berjamaah, serta enam sifat shalat orang kalah pentingnya adalah pasal terakhir dalam buku ini, yakni rangkaian shalat Nabi SAW mulai dari menghadapi Kiblat sampai selesai. Buku ini sangat perlu dibaca oleh kaum Muslimin. Uraian dalam buku ini merupakan tuntunan yang sangat berharga bagi kaum Muslimin untuk meraih kesempurnaan ibadah shalat. Judul buku Fiqih ShalatPenulis Ibnul Qayyim Al-JauziyahPenerbit Pustaka As-SunnahCetakan I, September 2011Tebal 448 hlm BACA JUGA Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Klik di Sini
shalatlah kamu sebagaimana kamu melihat aku shalat